"Polisi Tidur"?, Yang Penting Benar! - Sukadi.net

January 27, 2013

"Polisi Tidur"?, Yang Penting Benar!

Saya percaya, hampir setiap orang akan menginginkan jalan selalu dalam keadaan baik dan tidak rusak. Andai ada yang rusak sedikit saja, inginnya segera diperbaiki. Namun ternyata, saya merasa ada saja yang 'tidak suka', ketidaksukaan yang saya maksud disini bukan dalam arti yang sebenarnya, tapi penambahan 'aksesoris' pada jalan yang ada.
malesbanget.com 
Tentu sudah tidak asing lagi dengan gundukan atau penghalang yang melintang dijalan, atau ditempat saya biasa menyebut "polisi tidur", dalam bahasa desa saya menyebutnya anggelan. Mungkin saja hukum sebab akibat belaku dalam hal ini, bisa saja karena berbagai alasan akhirnya dipasanglah "pengaman" yang sebenarnya sangat mengganggu pengguna jalan, apalagi mereka yang merasa berhati-hati dan tidak suka ugal-ugalan saat berkendara.

Yang lebih menjengkelkan adalah pembangunan atau peletakkan posisi polisi tidur yang jaraknya berdekatan, hampir disetiap mulut gang, dan terkadang sangat tinggi. Jalan yang dibangun halus harus menerima kenyataan bahwa kehalusannya hanya membuat tidak nyaman sehingga perlu dibuat sedemikian rupa hingga tampak bergelombang dan kadang membahayakan.

Sebenarnya sah dan tidak masalah pembangunan atau peletakkan polisi tidur semacam ini, asal alasan jelas dan ada ijin yang jelas, jangan hanya karena ego pribadi masing-masing orang atau kelompok. Karena memang ada aturan resmi mengenai tata cara pemasangan 'polisi tidur', bukan asal-asalan saja sesuai selera. Seperti saya kutip dari wikipedia mengenai Pengaturan polisi tidur di Indonesia, berikut:

Pengaturan polisi tidur di IndonesiaDi Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm. 
Penempatan polisi tidurAlat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
  • Jalan di lingkungan pemukiman
  • Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
  • Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas. 
Sedangkan gambar desain standar polisi tidur adalah sbb:
Bagi Anda yang sudah terlanjur memasang alat pembatas kecepatan (polisi tidur), atau yang sedang berencana memasang polisi tidur di jalan sekitar lingkungannya, perlu Anda perhatikan baik-baik aturan ini. Apa yang saya kutip dari wikipedia tersebut barangkali kurang lengkap, Anda bisa mengunjungi langsung ke wikipedia atau bahkan mencari referensi tentang Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan mempelajarinya. Memasang 'polisi tidur' tidak masalah, yang penting benar.

Bagikan artikel ini

18 comments

  1. saya sangat terganggu mas dengan polisi tidur, karena kendaraan saya rendah jadi sering nyangkut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama Mas, apalagi polisi tidur yang dibuat tinggi dan semaunya sendiri tanpa memperhatikan aturan yg ada :(

      Delete
  2. saya pernah menemui sebuah jalanan yang cukup besar dan disana setiap jaraj beberapa meter saja dibuatkan sebuah polisi tidur, akhirnya jalanan beraspal yang seharusnya mulus untuk dilewati jadi sangat membuat tidak nyaman..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau masih standar dan mengikuti aturan sih bisa dimengerti, tapi kalau sudah semaunya yang membuat itu perlu disingkirkan :D

      Delete
  3. Sebaiknya pihak berwenang menentukan dan memberlakukan ketentuan tentang standard untuk polisi tidur

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah ada aturannya kok, yang bikin harusnya tahu aturan dan tidak semaunya sendiri

      Delete
  4. nah kan standarnya polisi tidur itu melandai... tp kebanyakan polisi tidur agak runcing di atas mas :D jadi mirip segita :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang bikin ngawur dan tidak tahu aturan itu mas :D

      Delete
  5. Sebenernya klo di jalan2 komplek aku maklum kang klo polisi tidurnya tiap 5 meter ada, soalnya mungkin maksud mereka buat menghindari tindak pencurian :) cuma yg aku agak kesel tuh polisi tidur yg guedeee-guedeee kang, saking gedenya tiap bawa motor ato mobil mesti tak sengajain agak miring biar nggak mepet ama bagian bawah kendaraan... jan kebangetan sing ng'gawe..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau masih wajar dan sesuai aturan sih tdk masalah Kang, cuma kalau buatnya gede2 dan sangat banyak itu yg bikin kesel

      Delete
  6. Kadang2 perlu kang? Agar yg kebut2an dengan knalpot bobokannya itu merasakan juga....ngapuro kang baru sempet silaturahmi. Salam:)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Kang, yg penting sesuai aturan sih tak masalah, yg bikin kesel itu kalau sudah tdk sesuai aturan dan sangat dekat jaraknya. Salam :)

      Delete
  7. nggak salah lihat itu bikin "polisi tidurnya" berdekatan, pengguna kendaraan yg lewat jalan itu kyknya dongkol ya bang :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. jelas dongkol dong, kecuali yg menyepakati pembuatannya :D

      Delete
  8. Kayak di foto kopi aja...

    ReplyDelete
  9. Kalau perumahan perlu.. karena anak2 ramai.. jadi pengguna jalan yang pakai kendaraan akan teratur kecepatannya.

    ReplyDelete
  10. Baru tahu saya ada aturan resminya..tapi kebanyakan polisi tidur yang dibikin itu lancip diatasnya, yang dibuat seadanya dengan semen. Ada tipe lain yang lebih tidak mengganggu, yaitu tipe polisi tidur tali tambang :P

    ReplyDelete