Menghitung Untung Rugi KPR Syariah - Sukadi.net

July 29, 2016

Menghitung Untung Rugi KPR Syariah

Kredit pemilikan rumah (KPR) kini menjadi sebuah alternatif masyarakat untuk pembayaran hunian mereka. Karena sistem KPR Syariah hanya menawarkan sistem bagi hasil, maka dari itu nilai cicilan setiap bulannya tidak akan berubah dan akan terus sama selama masa tenor.

Hal ini dikarenakan tidak adanya sistem perhitungan bunga di dalam kredit Syariah. KPR Syariah sendiri menggunakan sistem bagi hasil dari margin yang telah ditentukan dalam perjanjian di awal kesepakatan pembelian rumah.

Ketetapan nilai angsuran yang ditawarkan KPR Syariah sendiri tentunya akan memberikan ketenangan bagi nasabahnya. Karena nasabah tidak akan perlu khawatir akan nilai angsuran yang akan membengkak di tiap bulannya; seperti KPR konvensional yang mengikuti suku bunga.
Menghitung Untung Rugi KPR Syariah
Walau begitu, meski memiliki banyak keuntungan, KPR Syariah juga memiliki kekurangan. Maka dari itu, sebaiknya calon nasabah harus dapat menghitung untung rugi dari KPR Syariah sebelum menentukan pilihan metode pembayaran rumahnya.

Keuntungan


Cicilan yang Pasti

Seperti yang banyak digemborkan, keuntungan membayar dengan sistem KPR Syariah dibandingkan dengan KPR konvensional adalah kepastian nilai cicilannya Ini dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat apalagi bagi mereka yang tidak ingin nilai angsuran setiap bulannya membengkak di luar batas kemampuan dari keadaan finansial. Misal, Anda membeli rumah dijual di Bandung seharga Rp 300 juta dan harus membayar cicilan sebesar Rp 2,4 juta per bulannya selama 15 tahun. Maka jumlah yang harus Anda bayarkan setiap bulannya akan tetap sebesar Rp 2,4 juta. tidak akan berubah selama 15 tahun.

Tidak Ada Dengan Pelunasan Lebih Cepat

Berbeda dengan KPR konvensional, KPR Syariah tidak membebankan denda jika Anda melakukan pelunasan kredit lebih cepat dari jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga dikarenakan oleh besarnya nilai angsuran yang tetap, sehingga pihak bank pun tidak dirugikan jika nasabah melunasi kredit lebih cepat.

Kekurangan


Tidak Bisa Mencicil Lebih Rendah

Karena besaran nilai cicilan yang tetap dan tidak mengikuti suku bunga yang ada, nasabah KPR Syariah jadi tidak memiliki kesempatan untuk mencicil dengan harga lebih rendah dari jumlah angsuran tiap bulannya. Padahal, nasabah KPR bank konvensional sendiri memiliki kesempatan membayar cicilan lebih rendah ketika suku bunga bank turun.

Denda Terlambat Bayar

Sama seperti KPR konvensional, nasabah bank KPR konvensional juga akan dikenai denda jika terlambat membayar angsuran bulanan. Besaran denda sendiri tergantung dengan nilai yang disepakati di awal perjanjian.

Tenor Pendek

KPR Syariah sendiri biasanya memiliki jangka waktu pembayaran atau tenor yang pendek. Biasanya, maksimal pengambilan waktu pembayaran cicilan adalah 15 tahun di KPR Syariah. Sementara, di bank konvensional, waktunya lebih panjang, yaitu bisa mencapai hingga 30 tahun.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda