Cara Unreg Kartu Telkomsel - Sukadi.net

November 5, 2018

Cara Unreg Kartu Telkomsel

Hampir setiap warga negara Indonesia menggunakan ponsel pintar untuk mereka dapat berkomunikasi dengan sesamanya. Untuk membuat ponsel tersebut dapat digunakan untuk berkomunikasi, maka para penggunanya harus sekali menggunakan SIM card atau kartu telepon yang juga mampu menyalurkan jaringan internet pada perangkat ponsel Anda. Karena banyaknya pengguna ponsel, maka ada begitu banyak juga perusahaan kartu SIM yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Telkomsel. Perusahaan ini pun merupakan suatu perusahaan operator dari telekomunikasi seluler yang ada di Indonesia sejak lama dan begitu banyak digunakan hingga saat ini. Dibentuk pada tahun 1995, tidak heran jika kartu ini memiliki pengguna yang sangat banyak di Indonesia. Namun, karena beberapa hal, banyak juga yang melakukan unreg kartu Telkomsel karena berbagai hal.
Tidak seperti zaman dulu, sekarang para pengguna ponsel pintar diharuskan untuk melakukan registrasi dari kartu SIM yang digunakan dengan menggunakan identitas yang pasti, serta menyertakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera pada KTP, serta menggunakan nomor dari Kartu Keluarga atau KK. Peraturan ini mulai diberlakukan dari tanggal 31 Oktober tahun 2017 kemarin. Hal ini pun diberlakukan bagi para pengguna kartu Halo Telkomsel mau pun kartu AS Telkomsel yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun sering kali para penggunanya memiliki alasan tersendiri untuk tidak menggunakan kartu tersebut dan memutuskan untuk unreg kartu Telkomsel mereka.

Berikut inilah beberapa alasan yang paling sering ditemukan di Indonesia:
  • Ingin mengganti nomor menjadi lebih mudah untuk diingat dalam operator yang sama.
  • Ingin menggunakan nomor lain pada operator yang berbeda.
  • Nomor sudah tidak ingin lagi digunakan untuk waktu yang lama.
  • Terlalu banyak nomor yang sudah digunakan, dimana maksimal mendaftarkan nomor prabayarnya adalah tiga nomor.
Beberapa alasan diataslah yang menjadi alasan mengapa masyarakat Indonesia melakukan unreg kartu Telkomsel meski mereka sudah menggunakannya untuk waktu yang lama. Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Menkominfo atau Menteri Komunikasi dan Informasi, kebijakan untuk melakukan registrasi kartu adalah wajib bagi para penggunanya. Selain itu, masing-masing satu orang hanya diperbolehkan memiliki paling banyak 3 buah nomor atau kartu SIM. Oleh karena itu, jika Anda memiliki lebih dari 3 nomor, maka hal ini akan sedikit menyulitkan Anda. Untuk dapat menggunakannya, Anda bisa membawanya ke gerai resmi dari Telkomsel untuk didaftarkan.

Untuk melakukan unreg, Anda tidak perlu repot datang mengunjungi gerai resmi dari Telkomsel, namun Anda bisa melakukannya secara mandiri, yakni dengan mengikuti cara ini:
  1. Pilih menu telepon.
  2. Masukkan *444# kemudian tekanlah tombol dial atau telepon.
  3. Akan muncul beberapa pilihan yang bisa dipilih.
  4. Pilihlah opsi melakukan unreg kartu.
  5. Maka nantinya operator akan mengirimi beberapa petunjuk lanjutan untuk Anda bisa melakukan unreg kartu secara mudah.
  6. Kartu pun sudah tidak lagi teregistrasi.
Selain melakukan unreg kartu Telkomsel dengan melakukan dial ke *444#, Anda juga bisa melakukannya melalui SMS. Berikut inilah langkah-langkah mudahnya:
  1. Bukalah pesan Anda.
  2. Buat pesan baru dengan memasukan nomor 4444 sebagai tujuan pengiriman pesan tersebut.
  3. Masukan kata UNREG#NomorNIK.
  4. Kemudian kirim.
  5. Maka operator akan membalas pesan Anda dengan informasi bahwa kartu Anda telah ter-unreg.
Itulah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika ingin melakukan unreg kartu AS Telkomsel atau pun kartu Halo Telkomsel yang sangat mudah dan tidak memakan waktu.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda