4 Manfaat Memiliki NPWP yang Jarang Diketahui - Sukadi.net

August 19, 2020

4 Manfaat Memiliki NPWP yang Jarang Diketahui

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang dimiliki oleh wajib pajak di Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini dapat dimiliki oleh individu, perusahaan, yayasan, organisasi, dan masih banyak lainnya. Terdapat dua jenis NPWP, yakni perorangan dan badan. Jika perorangan biasanya dimiliki oleh pengusaha/entrepreneur, investor, dan wiraswasta. Sedangkan NPWP badan menjadi milik sebuah perusahaan.

Ilustrasi. Image by stevepb (pixabay.com)
NPWP sangat berguna untuk banyak hal, seperti mendirikan perusahaan serta untuk mendapatkan potongan pajak pendapatan untuk karyawan. Kemudian juga bisa digunakan untuk mengajukan kredit, dan masih banyak lainnya. Bagi Anda yang masih penasaran, berikut adalah 4 manfaat memiliki NPWP yang jarang diketahui.

Mengajukan dan Membuat SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dapat diperoleh jika memiliki NPWP. Surat izin tersebut sangat penting untuk dimiliki oleh seorang pengusaha/ pemilik perusahaan  agar bisnis yang sedang dikembangkan memiliki izin sah dari negara. Dengan kata lain, sudah legal dan dapat beroperasi dengan semestinya. Surat ini dibutuhkan untuk semua jenis usaha, baik besar maupun kecil. 

Mengurus Restitusi

Resitusi merupakan kegiatan pembayaran pajak yang ternyata melebihi dari nominal yang diberikan. Hal ini harus dengan catatan wajib pajak tidak memiliki hutang pajak lainnya. Restitusi biasanya hanya terjadi jika jumlah kredit pajak dibayar melebihi jumlah pajak terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. 

Tujuan dari pengembalian ini adalah sebagai jaminan kepercayaan dari pemerintah kepada wajib pajak. Dalam mengurus restitusi ini, salah satu syaratnya adalah memiliki NPWP.  Jadi, jika Anda mengalami kejadian tersebut, pengembalian uang bisa dilakukan dengan mudah dan lancar.

Terhindar Dari Sanksi Pidana

Memiliki NPWP ini merupakan kewajiban untuk semua wajib pajak yang telah diatur dalam undang-undang. Jika, sudah memenuhi kriteria tetapi ternyata belum memiliki NPWP, maka bisa terkena ancaman pidana. Hal ini berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 tentang tata cara perpajakan. Jika Anda sudah punya pasti akan aman dan terhindar dari sanksi pidana.

Melamar Pekerjaan

Manfaat selanjutnya yang jarang diketahui dari memiliki NPWP adalah bisa dipakai untuk melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan membuat persyaratan bagi karyawannya untuk memiliki NPWP. Hal ini karena jika nanti sudah diterima dan bekerja perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal. Sangat bermanfaat bukan?

Membayar pajak menjadi tanda bahwa Anda adalah warga negara yang baik. Dengan membuat NPWP, maka berbagai manfaat akan Anda dapatkan. Namun, apakah Anda kesulitan dalam mengatur pengeluaran bisnis/ perusahaan? Sekarang tidak usah khawatir karena ada aplikasi pencatat pengeluaran dari BukuKas. Selain menghitung jumlah pengeluaran dengan otomatis dan cepat, Anda juga melakukan perhitungan pajak yang harus dibayar. 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda