Perlukah Ruang Khusus Bercinta di LP? - Sukadi.net

September 8, 2011

Perlukah Ruang Khusus Bercinta di LP?

Mungkin Anda sudah mendengar kabar berita mengenai wacana ruang khusus bercinta di lembaga pemasyarakatan (LP). Sebuah wacana yang menimbulkan pro dan kontra. Wacana ini (kabarnya) sedikit banyak dilatar belakangi oleh kasus-kasus penyimpangan seksual, seperti sodomi dan homo seksual misalnya. Wacana ini pun kian menguat ketika dikabarkan kalau Milana Anggraeni, istri Gayus Tambunan, sekarang ini sedang hamil [sumber].

Memang terdengar sangat janggal, ketika Gayus sedang menjalani hukuman, tapi istrinya sedang mengandung. Ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, dari spekulasi yang beredar mengatakan kalau kemungkinan yang pertama istri Gayus hamil sebelum Gayus masuk ke LP Cipinang, terutama saat ramai diberitakan saat Gayus sedang plesiran dulu. Sedangkan spekulasi yang kedua, ada kemungkinan Gayus dan Milana diperbolehkan berhubungan intim di penjara!.

Dari berita yang saya baca, di rutan cipinang ada ruangan bercinta dengan tarif 600 ribu/jam [sumber]. Meskipun hal tersebut dibantah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Diluar konteks benar dan tidaknya kabar ini, yang pasti kabar ini sedikit banyak berpengaruh terhadap citra rutan dan juga aparat terkait yang makin hari dirasa makin buruk dimata masyarakat. Masih ingat soal kasus ruang tahanan mewah Artalyta Suryani dulu, bukan? :D

Mungkin, seandainya wacana ini benar-benar terealisasi, ada sisi positif maupun negatif yang pastinya akan mengikuti. Dan yang paling dikhawatirkan adalah kemungkinan adanya penyimpangan/penyelewengan, baik dari napi sendiri maupun aparat terkait. Bagaimanapun juga penyaluran hasrat seksual adalah sebuah hak, namun perlu dicari solusi yang terbaik agar permasalahan yang ada bisa tuntas tanpa perlu menimbulkan permasalahan baru lagi.

Hal ini pun juga terkesan rancu dan multitafsir, karena dalam UU No.12 Tahun 1995 Pasal 14 tidak tercantum hak narapidana untuk melakukan hubungan suami istri di penjara. Berikut adalah hak-hak narapidana yang tertuang dalam Pasal 14 UU No.12 Tahun 1995:

(1) Narapidana berhak :

a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Harapan saya, apapun keputusannya semoga saja bisa memberi kebaikan bagi semua. Bagaimana tanggapan Anda?. Apakah perlu dibuat ruang khusus bercinta di LP?

Bagikan artikel ini

27 comments

  1. mungkin perlu dipertimbangkan lagi mengenai wacana ini, jangan sampai salah melangkah :)

    ReplyDelete
  2. @Nyenengke: mungkin demikian, agar tidak salah ambil keputusan :)

    ReplyDelete
  3. Apapun keputusannya yang penting benar-benar demi kebaikan, dan semoga saja bisa menjadi sebuah solusi, bukan malah menjadi masalah :)

    ReplyDelete
  4. Narapidana juga manusia, hmmm, tetapi benar kalau tetap perlu dikaji lebih jauh, biar pengambilan keputusan benar-benar tepat sasaran dan tepat guna.

    ReplyDelete
  5. buah simalakama..satu sisi emang manusiawi..tapi satu sisi jadi rawan penyimpangan..bahkan bisa jadi ajang bisnis baru bagi para oknum

    ReplyDelete
  6. @Padang Cahaya: semoga saja demikian :)

    @xamthone: entahlah, tapi demikian beritanya

    @Rubiyanto Sutrisno: Bagaimanapun juga semua perlu dikaji lebih jauh, bukan hanya sekedar dengan alasan mereka juga manusia :)

    ReplyDelete
  7. @Todi: itulah yang mungkin perlu dipertimbangkan :)

    ReplyDelete
  8. wah kalo masalah itu harus penuh pertimbangan yang matang..

    ReplyDelete
  9. sepertinya kok agak membingungkan, perlu pertimbangan yg benar2 matang.

    krn di satu sisi, napi juga manusia yg berkebutuhan biologis, namun di sisi lain, apakah wacana ini jika terealisasi, akan benar2 terjamin tdk akan terjadi penyimpangan, apalagi bila jadi ajang bisnis baru bagi oknum2 di rutan ..?
    salam

    ReplyDelete
  10. dilihat dari sisi kebutuhan biolgis, rasanya perlu diadakan, namun perlu juga aturan yang tegas diterapkan.

    ReplyDelete
  11. @obat: ya, semua perlu pertimbangan

    @bundadontworry: itulah yang masih jadi tanda tanya besar, Bunda.
    sudah banyak kasus penyimpangan yang terjadi di penjara, jangan sampai ditambah dengan permasalahan baru.
    Salam

    @Anton Wijaya: semoga saja keputusan yang dibuat benar-benar yang terbaik.

    ReplyDelete
  12. kalo benar-benar ada mudah-mudah2an tepat sasaran, jangan-jangan besok nyediain kamar + PSKnya, hedeh!

    ReplyDelete
  13. memang agak rumit juga, sepertinya harus ada pakem-pakem tertentu yang tidak boleh dilanggar kalau memang benar wacana tersebut mau di realisasikan. :)

    ReplyDelete
  14. Assalamu'alaikum Kang,
    komentar saya juga kurang lebih sama dengan yang di atas, ada dua sisi yang saling tidak mengenakan.
    jika terealisasi itu tidak membuat seseorang jera di penjara karena kenikmatan hidup terpenuhi dengan baik. Apalagi kalo sampe diselewngkan dengan munculnya wanita penghibur. Buat apa susah hidup di luar kalo di penjara ada banyak kenikmatan.
    akhirnya saya berani berkesimpulan, lebih baik tidak perlu bilik khusus.

    ReplyDelete
  15. Hukum alam berlaku, dimana ada permintaan pasti ada penawaran!!

    ReplyDelete
  16. Setuju pak Hafidz!! ada uang ada barang.

    ReplyDelete
  17. Mohon maaf lahir batin :-)

    ReplyDelete
  18. waahhh yg bener z d LP da tempat kya gitu?

    ReplyDelete
  19. Negara kacau....Negara dengan aturan yg selalu mengutamakan orang kaya....

    ReplyDelete
  20. saya berpendapat ndak perlu ruang khusus sebagai bentuk salah satu hukuman, sediakan saja (maaf) sabun yg banyak xiixixixi salam.., maaf koentar saya agak gmn gt hehe

    ReplyDelete
  21. Kalau dilihat point I adalah satu hal yang memungkinkan, untuk point H bisa menjadi alasan disediakannya ruang khusus untuk suami istri :)

    ReplyDelete
  22. Itu sah2 saja asal dengan istri yg sah, kalau dg sembarang permpn ya nda boleh itu sdh jd resiko sbge penghuni lg lp krn berbuat salah/

    ReplyDelete
  23. ypz bner sekli harus di pertimbangkan lagi...
    emz gmn jdi'y ya klw di LP ada ruang khusus bgtu...

    ReplyDelete
  24. he he menarik juga tuhh.. tapi alangkah baiknya di buatkan aja .. barangkalai ada aja ada pasangan yang masuk LP he he

    ReplyDelete
  25. napi juga manusia yang butuh...tp jgn di salahgunakan...

    ReplyDelete
  26. saya rasa enggak perlu kang.. para tahanan itu kan penghilang hak-hak orang lain.. jadi biar saja mereka ngempet hak dia sebagai hukuman

    ReplyDelete