Ketahui Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Beserta Persyaratannya - Sukadi.net

April 18, 2022

Ketahui Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Beserta Persyaratannya

Kini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah semakin mudah berkat kecanggihan teknologi. Dengan begitu, kita tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang dan mengantri. 

Akan tetapi, layanan tersebut hanya dikhususkan untuk pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang meliputi berbagai sebab, seperti peserta harus mencapai usia 56 tahun, peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan, dan peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Pada dasarnya, acuan pencairan JHT sekarang ini masih mengusung ke peraturan yang lama. Itu artinya, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT meski usianya belum mencapai 56 tahun. 


Hal itu pun sudah tertera pada peraturan Menaker nomor 2, Tahun 2022 yang sampai sekarang masih direvisi. Menurut informasi yang didapat, target Kementerian Ketanagakerjaan ingin segera menyelesaikan revisi tersebut di bulan Maret ini atau paling lambatnya hingga April mendatang. 

Sebelum mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, tentu saja setiap peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun mengenai beberapa persyaratan yang dimaksud seperti di bawah ini:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku tabungan (nomor rekening yang masih aktif)
  • KK (kartu keluarga)
  • E-KTP 
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT denga akumulasi diatas Rp 50 juta)
  • Foto diri terbaru (tampak dari depan)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI).

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Situs Lapakasik

  • Kunjungi portal layanan Lapakasik melalui alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Setelah itu isi data diri mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Nantinya sistem akan langsung memverifikasi data secara otomatis terkait layanan klaim
  • Jika sudah terverifikasi, kamu pun diharuskan untuk melengkapi data sesuai dengan instruksi yang tertera pada portal
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk file
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan“
  • Jika semuanya selesai, kamu akan mendapat notifikasi seputar informasi jadwal dan kantor cabang melalui email
  • Berikutnya kamu akan dihubungi melalui video call untuk proses interview online sesuai jadwal
  • Setelah proses wawancara  dan lainnya selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekeningmu. 

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO (Jamsostek Mobile)

JMO dapat memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) dengan maksimal saldo sebesar Rp 10 jutaan. 

Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan pembaruan data pada aplikasi JMO tersebut untuk melakukan pencairan dana. 

  • Pertama-tama silahkan buka aplikasi JMO, lalu lakukan login melalui e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah berada di halaman utama, pilih menu “Pengkinian Data”
  • Selanjutnya akan muncul data kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik tombol “Sudah”
  • Nantinya kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data
  • Verifikasi tersebut biasanya berupa verifikasi biometric wajah
  • Setelah verifikasi selesai, isi data kontak yang terdiri dari nomor hp dan alamat e-mail
  • Tunggu beberapa saat sampai muncul data-data di layarnya
  • Apabila datanya sudah benar dan muncul, silahkan pilih “Konfirmasi”
  • Lanjutkan dengan memilih tombol “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”
  • Jika kamu sudah memenuhi persayaratan klaim JHT, kamu pun tinggal memilih alasan pengajuan klaim
  • Setelah muncul data kepesertaan, pilih menu “Selanjutnya”, lalu lakukan verifikasi wajah
  • Berikutnya akan muncul tampilan seputar konfirmasi klaim JHT, lalu klik lagi menu “Konfirmasi”

Selesai. Bagaimana, cukup mudah dan simple bukan?

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda