Jalan Umum Tidak Selalu Menjadi Milik Umum
Mungkin sudah biasa kita melihat atau mendengar berita mengenai kemacetan, atau kecelakaan yang terjadi di jalan raya, bisa karena kesalahan sendiri, pengguna jalan yang lain, atau karena faktor yang lainnya. Permasalahan-permasalahan yang terkadang membuat kurang nyaman dan miris. Terkadang jalan seolah kehilangan fungsi dan "kepemilikan" ada banyak hal, dan terkadang membuat saya berfikir bahwa tak selalu jalan umum itu menjadi milik umum.
Saya tidak tahu, apakah lahan parkir yang menggunakan badan jalan statusnya legal atau ilegal, karena banyak di jumpai hampir separuh dari badan jalan berubah fungsi menjadi tempat parkir. Sehingga keberadaannya mengganggu kelancaran dan tak jarang membuat macet, belum lagi mereka yang parkir seenaknya sendiri.
Pada pasar-pasar tradisional yang lokasinya di pinggir jalan, jalan bisa berubah fungsi menjadi pasar, banyak para pedagang yang menjajakan barang dagangannya di bahu jalan bahkan di badan jalan. Terkadang jalan berfungsi ganda sebagai lahan parkir juga, maka bisa di pastikan untuk lokasi yang semacam ini akan menghambat lalu lintas dan kemacetan akan rentan terjadi.
Pengguna jalan yang ngawur juga merasa memiliki jalan seutuhnya, kenapa saya bilang demikian?, lihat saja mereka yang asik telfon dan SMS sambil berkendara, meski tak menggunakan banyak lahan jalan, tapi hal ini bisa membahayakan pengguna jalan yang lain. Belum lagi mereka yang ugal-ugalan saat berkendara, motor yang berjejer dan bercanda sambil berkendara juga terkadang membuat risih pengguna jalan yang lain.
Angkutan umum merupakan salah satu yang terkesan memiliki jalan seutuhnya, lihat saja, sering di jumpai angutan umum (bis, angkot, delman, becak, dll) yang menurunkan atau mencari penumpang di sembarang tempat. Saya tidak menganggap sepenuhnya mereka keliru, karena memang persaingan antar angkutan umum dalam mencari penumpang terkadang "memaksa" mereka untuk melakukan hal tersebut. Yang saya sayangkan, terkadang mereka tidak memperhatikan pengguna jalan yang lain, sehingga pada lokasi-lokasi terntentu membuat keacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan yang lain.
Truk dan alat berat lain pada penambangan tanah atau galian C, saya menemukan di wilayah yang sering saya lalui, keberadaannya di keluhkan oleh pengguna jalan dan masyarakat sekitar, karena selain jalan menjadi rusak parah, dan kurang di imbangi dengan perawatan. Terkadang pengguna jalan yang lain harus mengalah untuk sekedar bisa melintas jalan tersebut dengan selamat. Berkali saya temui truk yang seharusnya lewat di lajur kiri malah lewatnya di lajur kanan, kalau hujan jalan licin, kalau panas jalan berdebu, bisa Anda bayangkan sendiri bagaimana menyebalkannya.
Selain hal-hal di atas, masih banyak contoh yang lainnya.Mungkin saja sudah ada perluasan makna dari kata jalan umum, umum bukan berarti jalan milik orang banyak, tapi jalan umum dari sudut pandang pribadi atau golongan. Apa yang saya tulis di atas hanya berdasar pendapat saya pribadi dan tanpa dasar analisa data pasti, hanya sebatas pengalaman. Pendapat saya belum tentu benar menurut orang lain, makanya, mohon di luruskan bila ada yang kurang tepat. Mohon maaf dan terimakasih. :)
15 comments for "Jalan Umum Tidak Selalu Menjadi Milik Umum"
Tambahan lagi, orang umum juga sering susah diatur...
abis dipake pedagang kaki lima
eh kaki lima juga untuk umum kan..?
@Rawins: untuk umum tapi kan keuntungannya tak semuanya untuk umum :)
@arif: membudayakan yang baik, kan? :)
@Nirmala Sari: benar juga ya.. hehe
jalan untuk kita semua
hehe
salam kenal smuanya
hehe salam persahabatan soph ..
Salam persahabatan
@Loker Solo: Pindah saja dari Indonesia kalau begitu :D